JAKARTA - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (
Usulan pengunduran Seleksi CASN tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Senin (6/5/2024), berikut 3 fakta Seleksi CPNS 2024 Kemungkinan Mundur Setelah Pilkada :
1. Alasan Diundurnya
Najih mengusulkan pengunduran pelaksanaan seleksi CASN agar dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak untuk mencegah terdapatnya dugaan kecurangan kembali seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Seleksi CASN ini dapat ditunda sampai selesai Pilkada, agar tidak dijadikan komoditas politik. Di pending dulu, agar tidak menjadi komoditas bagi aktor-aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN," Ujarnya.
2. Peningkatan Kualitas Pengawasan
Najih mengatakan bahwa sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu Pilpres keterlibatan aparatur daerah dan aparatur pusat telah menjadi sorotan yang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat jelas.
Walaupun pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak mengaitkan adanya keterlibatan ASN, ke depan netralitas aparatur negara haruslah terus dilakukan perbaikan.
3. Tingkatkan Pengawasan
"Itu menjadi catatan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasan nya. Jelang pemilihan kepala daerah akan kita lalui, sudah banyak keputusan perlu ada upaya maksimal agar kualitas ASN perlu dijaga," katanya.
4. Pembekalan untuk Kepala Daerah
Ombudsman menyampaikan bahwa agar kepala daerah diberikan pembekalan mengenai isu-isu terkait penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan peningkatan kualitas layanan publik.
"Isu pelayanan publik itu mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia, mensejahterakan rakyat. Sangat penting ketika pelayanan publik tidak disadari, ini isu penting yang harus dibawa kepala daerah. Bagaimana agar seleksi CASN dan netralitas ASN dalam Pilkada mampu menghalang campur tangan ASN di pusat dan daerah pada penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
5. Netralitas ASN
Netralitas ASN tersebut haruslah ditonjolkan pada prakteknya di layanan publik sehingga pada saat Pilkada terhindar dari adanya maladministrasi, penundaan dan ASN dihindarkan dari kegiatan politik.
(Taufik Fajar)