JAKARTA - Uang koin Rp1.000 kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun masyarakat dapat menukar koin tersebut agar dapat bertransaksi dengan nilai yang sama.
Kedua uang logam ini tidak dapat digunakan lagi lantaran peredarannya yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
BI telah mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Masa edar yang telah lama dan adanya perkembangan material uang logam merupakan alasan utama pencabutan serta penarikan uang logam ini.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Lalu bagaimana cara menukarnya? Berikut ini caranya:
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca Selengkapnya : Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati
(Taufik Fajar)