Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2024 12:46 WIB
Share :

5. Di atas jembatan.

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

7. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.

10. Jalan tol.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya