Undang- undang ini menegaskan jika setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan undang-undang, waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum yang sudah ditetapkan pemerintah paling lama delapan jam dalam sehari.
Waktu istirahat pengemudi juga dianggap penting, sehingga turut diatur dalam peraturan ini. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)