Hindari Kecelakaan, Pengemudi Angkutan Umum Harus Istirahat Tiap 4 Jam

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2024 15:15 WIB
Pengemudi angkutan umum diwajibkan istirahat (Foto: Okezone)
Share :

Undang- undang ini menegaskan jika setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan undang-undang, waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum yang sudah ditetapkan pemerintah paling lama delapan jam dalam sehari.

Waktu istirahat pengemudi juga dianggap penting, sehingga turut diatur dalam peraturan ini. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya