Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory actions dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Selain itu, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
“OJK telah melakukan langkah pengawasan, sanksi administratif secara bertahap serta berkomunikasi, namun demikian sampai detik terakhir pengurus tidak bisa menyelesaikan permasalahan,” pungkas Agusman.
(Feby Novalius)