Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp200 Juta

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 22:06 WIB
Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp200 Juta. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL minta pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp200 Juta. Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan kembali menyoroti perhatian publik.

Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi mengatakan dirinya rela meminjam uang Rp200 juta. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk melakukan renovasi pada kamar Kemal Redindo yaitu anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Informasi tersebut terungkap saat Sukim memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pada mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang permintaan yang diajukan oleh keluarga SYL ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Apa lagi selain aksesoris mobil?" tanya Hakim.

"Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal)" timpal Saksi.

"Penyelesaian?" tanya Hakim memperjelas.

"Kamar, pembangunan kamar," ucap Saksi.

"Renovasi kamar?" tanya Hakim lagi.

"Iya renovasi kamar," ungkap Saksi.

Namun, Sukim tidak memiliki pengetahuan yang pasti tentang lokasi kamar yang sedang direnovasi tersebut.

"Alamat?," tanya Hakim.

"Lupa, yang jelas renovasi kamar," ujar Saksi.

Kemudian, Hakim juga mencari tahu lebih lanjut tentang jumlah uang yang diminta untuk keperluan tersebut.

"Kamar siapa?," tanya Hakim

"Dindo," timpal Saksi.

"Berapa waktu itu?," tanya Hakim.

"Rp200 juta," jawab saksi.

Sukim menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan oleh Kemal Redindo melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan WhatsApp kepada Sukim, Kemal Redindo melampirkan foto kuitansi dengan nilai masing-masing Rp100 juta.

"Waktu itu permintaannya Rp200 juta?," tanya Hakim.

"Rp200 juta tapi kuitansinya ada dua," jawab Saksi.

Kemudian, Hakim Rianto menanyakan kepada saksi apakah jumlah tersebut telah dibayarkan dan darimana uang tersebut berasal.

"Saudara lapor ke Sekbid?," tanya Hakim.

"Lapor ke sekbid," jawab Saksi.

"Jawabannya?," cecar Hakim.

"Selesaikan," jawab Saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya