JAKARTA - Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL minta pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp200 Juta. Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan kembali menyoroti perhatian publik.
Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi mengatakan dirinya rela meminjam uang Rp200 juta. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk melakukan renovasi pada kamar Kemal Redindo yaitu anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Informasi tersebut terungkap saat Sukim memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pada mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang permintaan yang diajukan oleh keluarga SYL ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Apa lagi selain aksesoris mobil?" tanya Hakim.
"Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal)" timpal Saksi.
"Penyelesaian?" tanya Hakim memperjelas.
"Kamar, pembangunan kamar," ucap Saksi.
"Renovasi kamar?" tanya Hakim lagi.
"Iya renovasi kamar," ungkap Saksi.
Namun, Sukim tidak memiliki pengetahuan yang pasti tentang lokasi kamar yang sedang direnovasi tersebut.
"Alamat?," tanya Hakim.
"Lupa, yang jelas renovasi kamar," ujar Saksi.
Kemudian, Hakim juga mencari tahu lebih lanjut tentang jumlah uang yang diminta untuk keperluan tersebut.
"Kamar siapa?," tanya Hakim
"Dindo," timpal Saksi.
"Berapa waktu itu?," tanya Hakim.
"Rp200 juta," jawab saksi.
Sukim menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan oleh Kemal Redindo melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan WhatsApp kepada Sukim, Kemal Redindo melampirkan foto kuitansi dengan nilai masing-masing Rp100 juta.
"Waktu itu permintaannya Rp200 juta?," tanya Hakim.
"Rp200 juta tapi kuitansinya ada dua," jawab Saksi.
Kemudian, Hakim Rianto menanyakan kepada saksi apakah jumlah tersebut telah dibayarkan dan darimana uang tersebut berasal.
"Saudara lapor ke Sekbid?," tanya Hakim.
"Lapor ke sekbid," jawab Saksi.
"Jawabannya?," cecar Hakim.
"Selesaikan," jawab Saksi.
Sukim menyatakan kesiapannya untuk menggunakan dana pribadinya guna memenuhi jumlah tersebut.
"Sumber dana?," tanya Hakim.
"Mohon maaf Yang Mulia, karena di kantor gada uang, uang saya yang dipinjam Yang Mulia," jawab Saksi.
Sukim mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukannya karena merasa terpaksa. Ini karena tidak ada alternatif lain yang tersedia, dan ia merasa tidak nyaman jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Sudah diganti?," tanya Hakim.
"Belum," jawab Saksi.
"Saudara kok mau pakai uang pribadi? Itu sudah ga masuk akal," tanya Hakim heran.
"Siap Yang Mulia, itu arahan dari Pak Sekbid," papar Saksi.
"Kenapa saudara? Apakah saudara sayang sama jabatan? Takut?," Hakim memperjelas pertanyaan
"Terpaksa Yang Mulia," jawab Saksi.
Dalam persidangan tersebut, SYL hadir sebagai terdakwa bersama dua bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
(Feby Novalius)