Kartu Prakerja Bukan Hanya untuk Pengangguran

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 20:56 WIB
Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Project Management Officer atau Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan bahwa Program Kartu Prakerja bukan hanya menjadi solusi bagi masyarakat yang belum bekerja atau bahkan pengangguran.

Direktur Pemantauan dan Evaluasi Prakerja, Cahyo Prihadi mengatakan, sasaran target program Kartu Prakerja bagi masyarakat Indonesia. Jadi meski bernama Prakerja, program Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk semua orang.

"Karena Perpresnya Prakerja mengatakan, untuk yang mencari kerja atau yang sudah bekerja atau sedang dirumahkan karena Covid-19 atau menganggur. Jadi kalau persepsinya untuk hanya yang mencari kerja dan menganggur, itu salah persepsi," ujar Cahyo saat media briefing, Rabu (15/5/2024).

Cahyo menjelaskan persepsi kartu Prakerja itu ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memasuki usia angkata kerja. Ia menekankan program kartu Prakerja itu ditujukan siapapun yang ingin mendapatkan atau memperbaharui keahliannya dalam bekerja.

"Karena di Prakerja ada Skilling, untuk yang belum memiliki skill. Re-skilling, bagi mereka yang ingin punya skill selain dari skill yang sudah dimiliki dan up-skilling, mereka sudah punya skill tapi ingin diupgrade," jelas Cahyo.

Perihal persyaratan, Cahyo menuturkan semua warga negara Indonesia yang memasuki usia angkatan pekerja, dapat bergabung ke program Prakerja. Ia mengatakan Prakerja memiliki sasaran self-targeting.

"Jadi siapapun yang mau, yaa daftar saja. Semua orang bisa mendaftar asal memenuhi persyaratan seperti WNI, bukan ASN, bukan pejabat BUMN atau aparat desa," terang Cahyo.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020, persyaratan utama penerima kartu Prakerja adalah berstatus sebagai pencari kerja atau membutuhkan pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK dari perusahaan sebelumnya, pekerja/buruh yang membutuhkan meningkatkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, mereka yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja ialah Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan atau Anggota DPRD, Prajurit TNI/Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya