Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 14:12 WIB
Kewajiban Sertifikat Halal Diundur. (Foto: Okezone.com/Kemenag)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai tidak perlu memperpanjang polemik tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang targetnya diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.

"Kita berharap urusan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang terus. Sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi," ujar Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM, Riza Damanik pada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, Kemenkop tentu mendukung aturan tersebut cepat berlaku guna memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan konsumen. Pasalnya, inisiatif kebijakan sertifikasi halal itu cara atau bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM, juga pada konsumen.

Dia menambahkan, tak dipungkiri secara faktual terdapat berbagai macam tantangan yang harus pula mendapatkan respon berkaitan hal itu. Namun utamanya, pihaknya bakal terus mengawal guna memastikan kebijakan sertifikasi halal itu bisa segera terwujud, mulai dari proses sosialisasi dan literasi sehingga pelaku-pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, dan agresif terlibat dalam inisiatif pendaftaran diri.

"Pak Menteri kemarin setelah Ratas dengan pak Presiden, di antaranya meminta kami segera melakukan koordinasi, termasuk dengan Pemda segara lakukan validasi perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi dan literasi, sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya