5 Fakta Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Legowo

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2024 04:24 WIB
Izin usaha paytren dicabut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Usaha fintech miliki oleh Ustaz Yusuf Mansur itu pernah menjadi sponsor klub sepak bola Polandia yakni Lechia Gdanks.

Paytren sempat sukses pada puncaknya saat mensponsori Lechia Gdansk salah satu klub sepak bola Eropa. Egy Maulana Vikri pemain tim nasional Indonesia pernah bergabung di klub bola tersebut.

Sampai pada akhirnya 8 Mei 2024, karena terdapat pelanggaran di bidang pasar modal, Paytren alami permasalahan yang berdampak kepada izin usahanya.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Minggu (12/5/2024), berikut 5 fakta Paytren dulu sponsori tim Egy Maulana Vikri hingga kini izinnya dicabut OJK:

1. OJK Cabut Izin Paytren

PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin dicabut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

2. Pelanggaran Paytren

OJK mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, seperti tidak memiliki kantor operasional, tidak memiliki karyawan dalam menjalankan fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen.

Sejak periode pelaporan Oktober 2022, Paytren tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK. Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang menjadi syarat.

3. Paytren Dibubarkan

Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah, Paytren tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.

“Juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” ujar OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

4. Paytren Dituntut Selesaikan Kewajiban

Paytren harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan wajib membubarkan Perusahaan Efek dalam waktu maksimal 180 hari sejak surat keputusan ini ditetapkan.

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” tambah OJK.

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

5. Tanggapan Ikhlas Pemilik Paytren

Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen mengaku berlapang hati menerima keputusan OJK. Dia mengatakan bahwa selama ini telah berusaha keras untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui Paytren.

Yusuf Mansur juga menambahkan tujuannya mendirikan Paytren untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi syariah. Harapannya, upayanya dalam hal tersebut dapat menjadi amal yang terus mengalir.

“Gimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” ucap Yusuf.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya