JAKARTA - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) bakal membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp244,20 miliar. Nilai dividen yang dibagikan naik sekitar 50% dari jumlah dividen yang dibagikan pada tahun buku 2022 sebesar Rp162,80 miliar.
“Jumlah Rp244 miliar ini setara dengan Dividend Payout Ratio (DPR) yang sebesar 56,7% dari laba bersih tahun 2023,” kata Corporate Finance IMPC, Nixon Randy Wisata dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2024).
Nantinya, para pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp4,5 per saham. Di samping itu, para pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp98,87 miliar untuk dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan.
“Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba, untuk menambah modal kerja perseroan atau ekspansi usaha perseroan,” lanjut Nixon.
Dalam kesempatan yang sama, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyetujui pemegang saham menyetujui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor penuh atau 5,42 miliar lembar saham, yang akan ditawarkan kepada calon pemodal.
Rencana penggunaan dana adalah untuk memperkuat struktur permodalan perseroan yang dipergunakan untuk mengembangkan usahanya. Nixon mengatakan, dampak dari pelaksanaan PMTHMETD ini nantinya akan menambah jumlah saham beredar, sehingga likuiditas perdagangan saham perseroan akan meningkat.
“Selain itu, manfaat untuk entitas anak adalah dana yang diterima berguna untuk pengembangan usaha dan modal kerja sehingga meningkatkan kinerja operasi entitas anak,” ujar Nixon.
Nixon melanjutkan, apabila pelaksanaan PMTHMETD tersebut terealisasi sepenuhnya, maka modal ditempatkan dan disetor perseroan akan bertambah dan menjadi sekitar Rp596,95 miliar. Atas aksi korporasi tersebut, pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan atau dilusi kepemilikan sebanyak-banyaknya 8,03%. Adapun, private placement yang dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB tahun ini merupakan kali kedua setelah RUPSLB pada tahun 2020 lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)