Definisi Alat Berat, Jenis dan Fungsinya

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 13:05 WIB
Definisi Alat Berat, Jenis dan Fungsinya (Foto: MNC Leasing)
Share :

3. Alat Pemadatan:

Roller: Untuk memadatkan tanah, aspal, dan beton.

Vibratory Plate Compactor: Untuk memadatkan tanah dan material ringan.

4. Alat Pengangkat dan Pemindahan:

Crane: Untuk mengangkat dan memindahkan material yang berat.

Forklift: Untuk mengangkat dan memindahkan material yang dikemas dalam palet.

Reach Stacker: Untuk mengangkat dan memindahkan kontainer.

5. Alat Pencampur dan Pengaduk:

Concrete Mixer Truck: Untuk mengangkut dan mencampur beton.

Asphalt Mixing Plant: Untuk mencampur aspal.

Terdapat banyak sekali manfaat alat berat terutama bagi pebisnis infrastruktur untuk menghasilkan suatu proyek. MNC Leasing sebagai perusahaan pembiayaan, berkomitmen untuk terus berkontribusi dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional untuk bersama membangun Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya