Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |11:20 WIB
MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia
MNC Leasing (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT MNC Guna Usaha Indonesia mengimbau debitur mengedepankan komunikasi saat menghadapi kendala pembayaran. Perusahaan menegaskan berbagai persoalan kredit dapat diselesaikan melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tindakan sepihak. Sebab, pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum serius. Salah satunya adalah pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru. Seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti melanggar aturan. Debitur diketahui mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain. Padahal, aset tersebut masih berada dalam masa pembiayaan aktif. Akibatnya, perkara itu berujung pada proses pidana di pengadilan.

Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Putusan dibacakan majelis hakim pada 18 Desember 2025. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.

Kasus bermula ketika terdakwa memperoleh pembiayaan tiga unit alat berat. Dalam perjalanan kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta lokasi usaha debitur.

Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta berbeda dari dugaan awal. Objek jaminan fidusia ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kondisi itu melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum berlaku. Selanjutnya, perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyebutkan, perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif. ”Langkah hukum ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya. Menurut kuasa hukum lain PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement