JAKARTA - Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini bisa dicairkan kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau saat mencapai usia pensiun.
Dana Tapera merupakan dana yang dipercayakan dan dimiliki oleh semua peserta, terdiri dari himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Peserta Tapera yang dalam konteks ini disebut sebagai Peserta merupakan setiap individu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki visa kerja dengan masa tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan.
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan bulanan untuk peserta pekerja, dan untuk peserta yang bekerja secara mandiri ditentukan berdasarkan penghasilan mereka.