JAKARTA - Apakah pinjol ilegal ada DC lapangan? Ini jawabannya. Aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan publik, pasalnya banyak pinjol yang meneror nasabah dengan hal yang dinilai tidak wajar.
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan proses yang cepat dan sederhana, bahkan terkadang tanpa adanya pemeriksaan kelayakan kredit dari calon peminjam. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang mungkin mengintai sang peminjam.
Lalu pertanyaan yang kerap sering ditanyakan adalah mengenai apakah pinjol ilegal memiliki debt collector (DC) lapangan?
Berdasarkan berbagai sumber, pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan seperti pinjol legal lainnya, hal tersebut dikarenakan beberapa alasan. Yakni untuk melindungi diri mereka dari pihak berwajib, sehingga pada kenyataannya untuk permintaan akses lokasi tidaklah penting.
Dalam konteks tersebut, nasabah pinjol ilegal pasti merasa penasaran mengapa selalu diminta akses lokasi padahal tidak ada DC lapangan yang datang. Tentu saja tujuannya bukan lain untuk meneror pengguna pinjol.
Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tetapi banyak pinjol ilegal tersebut yang menggunakan DC lapangan untuk menagih utang secara langsung.
Praktik ini sering kali melanggar hukum dan etika, DC lapangan pinjol ilegal terkadang menggunakan metode penagihan tidak wajar bahkan intimidatif.
Maka dari itu diperlukan langkah hukum dari pihak yang berwenang serta dari OJK untuk menindak tegas pinjol ilegal ini.
Pasalnya penggunaan DC lapangan oleh pinjol ilegal tidak hanya menciptakan rasa takut, tetapi juga berpengaruh negatif pada kesehatan mental dan sosial para peminjam.
Disisi lain, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi status legal penyedia pinjaman sebelum bertransaksi. OJK juga menawarkan sarana pengaduan untuk melaporkan praktik pinjol ilegal.
(Taufik Fajar)