Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tetapi banyak pinjol ilegal tersebut yang menggunakan DC lapangan untuk menagih utang secara langsung.
Praktik ini sering kali melanggar hukum dan etika, DC lapangan pinjol ilegal terkadang menggunakan metode penagihan tidak wajar bahkan intimidatif.
Maka dari itu diperlukan langkah hukum dari pihak yang berwenang serta dari OJK untuk menindak tegas pinjol ilegal ini.
Pasalnya penggunaan DC lapangan oleh pinjol ilegal tidak hanya menciptakan rasa takut, tetapi juga berpengaruh negatif pada kesehatan mental dan sosial para peminjam.
Disisi lain, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi status legal penyedia pinjaman sebelum bertransaksi. OJK juga menawarkan sarana pengaduan untuk melaporkan praktik pinjol ilegal.
(Taufik Fajar)