Mengulik Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai Perda No 1 Tahun 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 08:00 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tercantum dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. (Foto: dok freepik/xb100)
Share :

● Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

● Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.

● Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

● Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

● Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

● Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.

● Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

● Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Lantas Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak PBB-2?

Morris menuturkan Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 yaitu merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan sesuai yang tertuang pada pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya