Mengulik Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai Perda No 1 Tahun 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 08:00 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tercantum dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. (Foto: dok freepik/xb100)
Share :

Sementara dasar pengenaan PBB-P2 sebagai berikut:

1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian. bentuk pemanfaatan objek Pajak. dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya