Link Cara Lihat Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 22:01 WIB
Gaji yang dipotong Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa pekerja yang memiliki kewajiban untuk mengikuti kepesertaan Tapera yang telah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7.

Berikut beberapa pekerja yang wajib mengikuti kepesertaan Tapera, (29/5/2024):

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

2. Kepolisian Republik Indonesia

3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Pegawai Aparatur Sipil Negara

5. Pejabat Negara

6. Buruh pabrik

7. Pekerja atau buruh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)

8. Warga Negara Asing yang telah membayar simpanan dan memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan.

9. Pegawai Bank Indonesia

10. Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

11. Pegawai BP Tapera

12. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain untuk memperoleh penghasilan

Selain itu juga terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti kepesertaan Tapera yaitu calon peserta minimal berusia 20 tahun atau berstatus sudah menikah, serta berpenghasilan per bulan maksimum Rp8 juta atau memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya