Link Cara Lihat Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 22:01 WIB
Gaji yang dipotong Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Link cara lihat gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya paling lambat berlaku hingga 2027. Peraturan tersebut berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui atau melakukan pengecekan terhadap status pemotongan gaji iuran Tapera.

Pemberi kerja wajib melakukan penyetoran jumlah simpanan setiap bulannya yang paling lambat disetor tanggal 10 di tiap bulannya. Pemberi kerja wajib membayar jumlah iuran sekitar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan.

Peserta dapat melakukan pengecekan terkait cara lihat gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak melalui laman resmi BP Tapera (https://sitara.tapera.go.id/check)

Setelah itu, peserta dapat memasuki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu klik “Cek Kepesertaan” untuk mengetahui informasi gaji milik peserta.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa pekerja yang memiliki kewajiban untuk mengikuti kepesertaan Tapera yang telah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7.

Berikut beberapa pekerja yang wajib mengikuti kepesertaan Tapera, (29/5/2024):

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

2. Kepolisian Republik Indonesia

3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Pegawai Aparatur Sipil Negara

5. Pejabat Negara

6. Buruh pabrik

7. Pekerja atau buruh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)

8. Warga Negara Asing yang telah membayar simpanan dan memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan.

9. Pegawai Bank Indonesia

10. Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

11. Pegawai BP Tapera

12. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain untuk memperoleh penghasilan

Selain itu juga terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti kepesertaan Tapera yaitu calon peserta minimal berusia 20 tahun atau berstatus sudah menikah, serta berpenghasilan per bulan maksimum Rp8 juta atau memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya