Tak Sesuai Takaran, Izin SPBE LPG 3 Kg Dicabut

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 20:22 WIB
Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pertamina kembali melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg dengan metode sampling masing – masing sebanyak 50 tabung di dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Bekasi yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara.

Uji petik pengecekan tersebut dilakukan Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Sales Area Manager Retail Karawang Achmad Rifqi menyampaikan, hasil pengecekan bersama yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi dan Hiswana Migas menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan.

"Hasil pemeriksaan di dua lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011," jelas Rifqi, Jumat (31/5/2024).

"Harapannya sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional JBB, UPTD Metrologi Legal dan Hiswana Migas dapat terus ditingkatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Rifqi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

"Masing - masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif," ujar Eko.

Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Eko.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya