Apindo Protes soal Iuran Tapera Potong Gaji: Kalau Tabungan, Sukarela Saja

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 13:26 WIB
Apindo Protes soal Iuran Tapera (Foto: MPI)
Share :

Diketahui, saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya