Apindo Protes soal Iuran Tapera Potong Gaji: Kalau Tabungan, Sukarela Saja

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 13:26 WIB
Apindo Protes soal Iuran Tapera (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja termasuk karyawan swasta membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 3%.

Untuk besaran nilai pemotongan bagi pekerja sebesar 2,5% per bulan dari gaji dan pemberi kerja atau perusahaan 0,5%.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengaku keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir Rp136 triliun ya. Dari total 30% dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya