Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Waspada Ada Penggelapan Dana! Khawatir Korupsi Asabri-Jiwasraya Terulang

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 10:02 WIB
Waspada Penggelapan Dana Tapera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3%.

Selain pemotongan gaji untuk Tapera yang dipangkas cukup besar, IPW khawatir ada penggelapan dana investasi tersebut.

Iuran Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%Angka ini terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, potensi penggelapan anggaran Tapera bisa saja terjadi, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. Kendati prinsip Tapera dinilai baik.

“Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi, perumahan gitu ya, yang saya khawatirkan dan menjadi konsen kita, ini jadi kontrol dari wartawan juga nih, masalah pengelolaannya,” ujar Ali saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.

 

“Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan, itulah yang saya khawatirkan,” sambungnya.

Dalam struktur Dewan Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum ada wakil dari konsumen atau para pekerja. Sehingga, kontrol atas pengelolaan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kenapa, pertama di Dewan Tapera itu belum ada wakil, belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumsi tahu untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena dananya luar biasa lho, dana jumbo itu,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya