JAKARTA - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan iuran para pekerja swasta yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan.
Sebab menurutnya, iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Sehingga para pekerja berhak untuk mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," ujar Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjutnya Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera ini sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah. Sebab hal itu untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700 ribu keluarga per tahun.
Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.