JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru soal pemberian insentif untuk hunian vertikal. Aturan tersebut menyangkut pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) bagi pembelian hunian vertikal, tujuannya agar harga hunian vertikal bisa lebih murah ketimbang rumah tapak.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat, terutama yang ingin hidup di pusat kota, untuk tinggal di hunian vertikal. Keterbatasan lahan di kota menjadi alasan pemerintah dalam mendorong masyarakat hidup di hunian vertikal.
"Untuk masa depan, orang disarankan dan didorong hidup vertikal. Bagaimana caranya supaya orang hidup vertikal? Maka yang vertikal disubsidi lebih banyak supaya harganya murah. Sedangkan rumah tapak, tentunya akan jadi lebih mahal," kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan usai menghadiri acara International Conference on Infrastructure (ICI) di JCC Senayan, Rabu (11/6/2025).
Fahri Hamzah menjelaskan, saat ini harga tanah di perkotaan sudah lebih mahal. Hal ini membuat biaya pembangunan rumah di perkotaan menjadi lebih mahal. Di satu sisi, minat masyarakat tinggal di perkotaan masih cukup tinggi karena lebih dekat dengan lokasi kerja.