Jadi Komite BP Tapera, Intip Gaji Sri Mulyani

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2024 07:03 WIB
Segini gaji Sri Mulyani di BP Tapera (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Anggota Komite Tapera diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Belakangan ini, sedang banyak dibahas mengenai Tapera yang akan memotong gaji dari para pekerja. Tapera tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera sendiri mempunyai beberapa anggota komite, komisioner dan deputi yang memiliki fungsi masing-masing. Fungsi dari komite Tapera sendiri adalah untuk merumuskan kebijakan umum dan strategi dalam pengelolaan Tapera.

Sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Anggota Komite Tapera diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium.

Besaran gaji yang diberikan kepada Ketua Komite Tapera dari unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000 per bulan.

Sementara itu, untuk anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000 juta dan anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200 juta.

Insentif untuk anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Sedangkan untuk tunjangan lain yang diberikan seperti ketika hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya