Ormas Dapat Izin Tambang, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 20:57 WIB
Syarat Ormas Dapat IUPK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Bahlil juga menegaskan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan juga tidak boleh untuk dipindahtangankan. Mengantisipasi hal itu, maka pemerintah nantinya mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.

"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya