6 Fakta RI Kuasai 61% Saham Freeport

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 04:19 WIB
RI kuasai saham Freeport (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meyakini PT Freeport Indonesia pasti sepakat dengan penambahan jumlah kepemilikan saham sebesar 10% kepada Indonesia.

Di mana dalam tahap negosiasi yang dilakukan antara Pemerintah dan PT Freeport, 98% sudah sepakat untuk setidaknya 3 poin utama. Salah satunya penambahan porsi kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport sebanyak 10%.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Senin (10/6/2024), berikut Fakta RI Kuasai 61% Saham Freeport :

1. Tiga Poin Utama

Terdapat 3 poin utama yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan pemerintah dan PT Freeport, yaitu menambahkan porsi kepemilikan saham, pembangunan smelter di Papua, hingga melibatkan pengusaha daerah di Papua.

"Kami sudah melakukan negosiasi, 98% sudah disepakati beberapa poin, salah satunya penambahan saham 10%, membangun smelter di Papua, dan melibatkan pengusaha daerah di Papua," ujar Bahlil

2. Mempermudah Eksplorasi

Menurut Bahlil dengan penambahan porsi kepemilikan saham Pemerintah di PT Freeport menjadi 61% itu akan memudahkan dalam melakukan eksplorasi. Sebab pada tahun 2035 diperkirakan akan menjadi puncak masa produksi PT Freeport, setelah tahun itu maka kapasitas produksi akan menurun.

3. Menjaga Produktivitas

Bahlil mengatakan bahwa masih diperlukan eksplorasi untuk menjaga produktivitas PT Freeport setelah tahun 2035. Sedangkan masa eksplorasi sendiri membutuhkan waktu sedikitnya 10 sampai 15 tahun.

"Jadi kalau tidak segera diantisipasi sekarang, maka setelah tahun 2035 potensinya tidak ada produksi, siapa yang mau tanggung jawab," kata Bahlil.

"Kalau sekarang sudah 51% potensinya sudah tambah 10%, menjadi 61% milik negara, yang sahamnya dimiliki oleh BUMN dan BUMD," ujarnya.

4. MIND ID Tidak Perlu Membayar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menilai bahwa Holding BUMN Pertambangan, MIND ID tidak perlu membayar sepeserpun untuk mendapatkan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung dari, ya ada mekanismenya. Tapi (Indonesia) mendapatkan tambahan share," jelasnya

5. Perpanjang IUPK

Pemerintah telah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PTFI hingga 2051. Padahal, IUPK saat ini masa berlakunya baru habis pada 2041.

6. Syarat Perpanjang IUPK

Guna memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PTFI juga telah diharuskan untuk menambah investasi smelter baru di Papua. Sementara syarat lainnya yaitu keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang sampai hilirisasi.

"(Penambahan smelter di Papua) ya bagian dari itu, saham tidak keluar uang, smelter, hilirisasi," Arifin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya