Ternyata Segini Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya Sendiri di Mojokerto

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 11:01 WIB
Ilustrasi segini gaji Briptu Rian Dwi ( Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Ternyata segini gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono polisi yang diborgol dan dibakar istrinya sendiri di Mojokerto. Hal ini dikarenakan kasusnya menjadi viral dan dibahas oleh warganet.

Beberapa netizen pun penasaran mengenai sosok dari Briptu Rian Dwi Wicaksono. Salah satunya mengenai gaji, lantas berapa penghasilannya?

Ternyata segini gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono polisi yang diborgol dan dibakar istrinya sendiri di Mojokerto sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Rian Dwi Wicaksono masuk pangkat polisi golongan II yakni Bintara. Adapun gajinya sekitar Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Selain itu, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan. Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, sementara, Bripka di kelas jabatan 6.

Lalu di kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Sebagai informasi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi asrama polisi Polres Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 8 Juni 2024.

Pelaku adalah seorang polisi wanita berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota bernama Briptu FN. Akibat kejadian ini, sang suami Bripka AAP, anggota Polres Jombang mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Sayangnya, korban meninggal setelah dirawat selama 24 jam mulai Sabtu 8 Juni siang hingga Minggu 9 Juni siang.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya