Ternyata Segini Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono Polisi yang Diborgol dan Dibakar Istrinya Sendiri di Mojokerto

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 11:01 WIB
Ilustrasi segini gaji Briptu Rian Dwi ( Foto: Instagram)
Share :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, sementara, Bripka di kelas jabatan 6.

Lalu di kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Sebagai informasi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi asrama polisi Polres Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 8 Juni 2024.

Pelaku adalah seorang polisi wanita berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota bernama Briptu FN. Akibat kejadian ini, sang suami Bripka AAP, anggota Polres Jombang mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Sayangnya, korban meninggal setelah dirawat selama 24 jam mulai Sabtu 8 Juni siang hingga Minggu 9 Juni siang.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya