JAKARTA - Ombudsman mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh manajer investasi untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memastikan manajer investasi yang dipilih nantinya tidak akan sembarangan.
"Manajer investasi harus punya sertifikasi wajib manajer investasi, ya," kata Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Yeka menyebutkan, yang paling penting manajer investasi itu juga memiliki aset yang dikelola (asset under management) atau nilai pasar di atas Rp2,5 triliun.
"Aset under management-nya itu harus di atas Rp2,5 triliun. Low risk semuanya. Penempatan dana di Tapera ini low risk," katanya.
"Sehingga tidak ada yang namanya kasus, dana naik turun atau hilang. Enggak ada. Saya bisa garansi. Saya sudah cek betul semuanya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)