Jangan Panik! Lakukan Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tak Ngutang

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 04:07 WIB
Lakukan Ini Jika Ditagih Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat dapat lakukan beberapa langkah ini sebagai solusi jika tiba-tiba ditagih oleh pihak pinjol padahal tidak utang.

Salah satu fenomena yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) yang terjadi di masyarakat adalah terdapatnya sebuah modus dari para oknum tidak bertanggung jawab yang secara tiba-tiba melakukan penagihan padahal orang tersebut tidak melakukan utang.

Pada saat ini, pinjol sendiri sudah banyak beredar di kalangan masyarakat. Sehingga kerap kali masyarakat menjadikan pinjol sebagai salah satu solusi untuk menangani masalah keuangan.

Namun, perlu diingat bahwa banyaknya pinjol yang sudah beredar dan kemudahan dalam peminjaman uang, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena juga dapat meresahkan hingga membahayakan.

Jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.

Berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika tiba-tiba ditagih pinjol padahal tidak utang, yaitu :

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya