Amankah Galbay Pinjol Ilegal? Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 18:24 WIB
Ilustrasi gagal bayar pinjol ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Amankah galbay pinjol ilegal? Begini penjelasannya yang belum tahu. Adapun galbay merupakan kepanjangan dari gagal bayar yang dilakukan oleh nasabah.

Bisa para perusahaan pinjaman online (pinjol) langsung menagih nasabah jika gagal bayar. Tentunya penagihan ini bisa dikenakan bunga tinggi hingga menyuruh debt collector.

Lantas amankah galbay pinjol ilegal? Begini penjelasannya yang perlu diperhatikan nasabah. Dalam hal ini, pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ini akan memberatkan nasabah untuk membayar utang tapi dengan bunga tinggi.

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya