JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Hal ini yang untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Di samping itu juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada Pasal 3, di antaranya adalah:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.