Pemprov DKI Bebaskan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP hingga Rp2 Miliar

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 16:35 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. (Foto: dok Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta)
Share :

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).

3. Valid yang dimaksud diatas adalah :

a. terdaftar pada data kependudukan

b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya