9 Fakta RI Berantas Judi Online, dari Situs Blokir hingga Waspada Dampak Ketagihan Judol

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 04:10 WIB
RI berantas judi online (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kabar belakang ini cukup membuat sebuah kekhawatiran, di mana pakar siber menyebut bahwa Indonesia telah memasuki fase darurat judi online (judol).

Pengalaman bermain judi online sendiri dirasakan tidak hanya sedikit dari masyarakat Indonesia. Fenomena judi online tersebut semakin marak terjadi di masyarakat. Terdapat pemberitaan mengenai kasus kriminal sebagai contoh dari dampak buruk dari judi online yang tentunya meresahkan masyarakat.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Senin (24/6/2024), berikut fakta judi online, dari ciri ketagihan main sampai situsnya diblokir:

  1. 2,1 Juta Situs Judol Telah Diblokir

Terdapat 2,1 juta situs judi online telah diblokir secara total oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, situs judi online dikatakan semakin meningkat.

  1. Server yang Teridentifikasi

Berdasarkan penelusuran mereka, server yang teridentifikasi dengan situs judi online mayoritas dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

  1. Satgas Telah Memiliki Strategi

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring sekaligus Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan satgas diberi mandat bekerja hingga Desember 2024.

Usman menyatakan bahwa satgas sudah memiliki strategi pemberantasan judi online yang jauh lebih integritas dan komprehensif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya