JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mencari tahu mengapa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bisa terancam bangkrut. Bahkan perusahaan yang bergerak di dunia seragam militer ini dikabarkan tengah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran terancam pailit.
Agus mengatakan pihaknya perlu menganalisis model bisnis yang terjadi di balik manajemen PT Sritex tersebut.
"Ya kita musti lihat model bisnisnya seperti apa di Sritex group itu. Apakah bangkrutnya murni karena tekstil apakah ada masalah-masalah yang dihadapi pusat," jelas Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
"Itu harus kita pelajari mengapa bangkrut," sambung Agus.
Di sisi lain, Agus juga mengungkapkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menjangkiti para karyawan di perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia. Diketahui, ancaman gelombang massal PHK ini diduga terjadi lantaran adanya faktor pelemahan nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Terkait dengan pelemahan rupiah, industri atau maufaktur resilience (bertahan) pada dasarnya seperti itu," ujar Agus kepasa wartawan.
Agus pun meyakini, meski pelemahan kurs rupiah tersebut memiliki tantangan tersendiri, dirinya tidak memandang kondisi tersebut menjadi ancaman bagi lapangan pekerjaan sektor manufaktur.
"Memang ada tantangan tapi saya kira ketahanan kita tetap tinggi," tegas Agus.
Sekadar informasi, Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyampaikan perkembangan terkini mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak usaha perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.
Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
"Sehingga dengan demikian, perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya dikarenakan permohonan pailit tersebut telah ditolak," ucap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/6).
(Feby Novalius)