JAKARTA- Tidak sanggup bayar pinjol lapor ke mana? Simak ulasannya agar tidak terjerat. Apalagi banyak nasabah dirugikan oleh pinjaman online atau pinjol.
Beberapa pinjol kerap memasang bunga pinjaman yang sangat besar. Belum lagi, tenornya tidak begitu panjang. Dalam sekejap, hutang para debitur dapat membengkak dan sulit untuk dilunasi.
Lantas jika tidak sanggup bayar pinjol lapor ke mana? Namun tak perlu khawatir karena saat terancam gagal bayar, ada beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk membantu permasalahan hutang ini. Saat tidak sanggup bayar pinjol, kemana sebaiknya masyarakat melapor?
Dihimpun dari berbagai sumber, penting untuk mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan adalah pinjaman online yang terdaftar atau tidak. Apabila tidak terdaftar alias ilegal, maka sebaiknya buat laporan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, debitur yang gagal bayar pinjol dari pinjol ilegal juga wajib melapor pada pihak kepolisian. Sebab, pinjol ilegal tentu akan menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan. Namun dengan bantuan polisi, maka debitur akan mendapat perlindungan karena mereka adalah layanan pinjaman online ilegal.