Selain itu, masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal juga dianjurkan melapor ke Kementerian Komunikasi (Kominfo). Dengan begitu, layanan pinjol-pinjol ilegal ini akan dapat diblokir oleh pemerintah.
Jika, debitur tidak sanggup bayar pinjaman online dari pinjol legal yang terdaftar, maka masyarakat hanya perlu melapor ke OJK. Sebab, OJK memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.
Itulah beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk melapor saat tidak sanggup bayar pinjol.
(Taufik Fajar)