JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia pada minggu keempat Juni 2024.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penanganan aset tersebut dengan total estimasi nilai sebesar Rp333,66 miliar berdasarkan NJOP Tanah.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur," jelas Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024).
Rionald menjelaskan, barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Sedangkan terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ungkap Rionald.
Rincian penanganan aset dengan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor sebagai berikut.
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Obligor Kwan Benny Ahadi (selaku PKPS Bank Orient) berupa 1 bidang tanah seluas 1.309 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Gedung Hijau Raya Blok SG Nomor 17 Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan a.n. Kwan Benny Ahadi dengan estimasi nilai sebesar Rp65,45 miliar.
2. Penyitaan atas harta kekayaan lain Obligor BLBI atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di atasnya, yang berlokasi di Mega Indah Villa Estate Blok K.II, Desa/Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma. Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada Negara sebesar Rp4,54 triliun.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 3.196 m2, yang terletak di Jl. S. Parman, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dewa Rutji, dengan estimasi nilai sebesar Rp255,68 miliar.