Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas BLBI Sita 3 Tanah Debitur Senilai Rp105 Miliar, Ini Pemiliknya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |09:18 WIB
Satgas BLBI Sita 3 Tanah Debitur Senilai Rp105 Miliar, Ini Pemiliknya
BLBI sita 3 bidang tanah milik obligor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.

Aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000.

Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 atau Rp188,57 miliar ini.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung, yang dihadiri oleh Anggun Prihatmono dari Satgas BLBI, Andi Pardede selaku Kabid PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Karman selaku Kepala KPKNL Bandung, Rina Yulia selaku Kepala KPKNL Jakarta III, Kombespol Hernowo dan Kompol Dayat beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Bandung dan Kapolsek Bandung Kidul, serta aparat pemerintah setempat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement