JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 akan naik atau tidak. Dirinya masih melihat pertumbuhan ekonomi di tahun baru ini.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji usulan kenaikan gaji PNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Purbaya mengaku membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakannya untuk menjawab isu terkait kenaikan gaji yang masih simpang siur.
Dirinya masih melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama 2026, apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya.
Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas, termasuk kenaikan gaji ASN.
"Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," sambung dia.
Rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.