JAKARTA — Siapakah pemilik Tiffany and Co yang tokonya disegel Bea Cukai Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co, yang berlokasi di pusat perbelanjaan papan atas Jakarta: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high-value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan pihaknya sedang mencocokkan data barang di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Tiffany & Co didirikan pada 1837 dan berkembang menjadi rumah perhiasan terkenal di dunia karena inovasi tanpa henti dan keahlian yang luar biasa.
Charles Lewis Tiffany adalah pendiri Tiffany & Co. Putranya, Louis Comfort Tiffany (LCT), memperoleh reputasinya sendiri sebagai perancang Amerika terkemuka pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Dihormati karena lampu dan jendela kaca patri yang brilian, LCT merangkul alam sebagai tema dekoratif dalam desainnya.
Setelah Charles Tiffany meninggal pada tahun 1902, LCT diangkat sebagai direktur desain pertama perusahaan. Dalam peran ini, ia mendirikan departemen Perhiasan Artistik Tiffany di toko Fifth Avenue, tempat desain inovatifnya diciptakan dan dibangun di atas warisan keahlian Tiffany yang telah lama ada—sebuah tradisi yang berlanjut hingga saat ini.