JAKARTA - Akhir-akhir ini industri tekstil cukup menjadi perbincangan. Pasalnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran tengah terjadi di ranah industri ini.
Bahkan jumlah pekerja perusahaan tekstil yang terdampak PHK massal ini menyentuh angka 13.800, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga tengah terancam badai pailit.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk selamatkan industri tekstil.
Berikut 4 fakta Jokowi selamatkan industri tekstil yang telah dirangkum oleh tim Okezone, Minggu (30/6/2024).
1. Adakan rapat
Presiden Joko Widodo memanggil menteri-menteri Ekonomi untuk membahas industri tekstil di Istana Negara.
Adapun Menteri yang dipanggil ke Istana Negara yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita hingga Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
2. Permendag Nomor 8 dikembalikan
Zulkifli Hasan menyebutkan hasil rapat memutuskan usulan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, akan ditindaklanjuti mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, akan dikembalikan.
"Tadi disepakati karena usulan Menteri Perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," katanya.
3. Menjadi polemik
Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. Ia mengatakan, polemik itu pun tercipta di antara kalangan Menteri yang menyepakati Permendag tersebut.
"Dan Permendag 8 ini kan sudah dalam kurun waktu 1-2 bulan ada 3 kali perubahan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36, proses lagi yang nyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu," jelas Zulhas.
4. Adanya penambahan
Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu akan mendapatkan sejumlah penambahan. Adapun penambahan yang dimaksud yakni instrumen aturan yang diperluas menyasar pada produk TPT pakaian jadi dan lainnya. Tindakan ini dimaksudkan untuk memperketat via Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan anti-dumping atas produk impor tersebut.
(Taufik Fajar)