JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini semakin banyak. Hal tersebut dikarenakan banyaknya juga jasa pinjol yang beredar dengan segala penawaran yang menggiurkan.
Masyarakat juga sering kali menjadikan jasa pinjol sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan keuangan.
Banyaknya masyarakat yang terlibat dengan pinjol sehingga tidak jarang juga terdapat beberapa nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran pinjol tersebut atau gagal bayar (galbay).
Terkendala dalam melakukan pembayaran atau galbay tersebut akan mengakibatkan nasabah tersebut terancam akan mendapatkan tagihan oleh perusahaan pinjol tersebut.
Nasabah yang mengambil jalan untuk kabur dari pinjol akan memiliki risiko yang tentunya akan merugikan nasabah.
Nasabah yang kabur dari pinjol ilegal akan mendapatkan risiko yang pertama yaitu akumulasi denda yang dibebankan kepada nasabah akan semakin tinggi. Tentunya, pinjol ilegal akan memberlakukan denda dengan berlipat ganda jika nasabah terlambat dalam melunasi angsuran per bulannya.
Selain mendapatkan denda, nasabah juga mendapatkan beberapa risiko ini jika tidak membayar pinjol, yaitu :
1. Diganggu DC
Biasanya jika nasabah tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector (DC) untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas nasabah, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha nasabah. Sehingga nasabah tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector (DC).
2. Penumpukan Bunga dan Denda
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.
3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.
Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.
4. Mendapat Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Meskipun demikian, nasabah tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
Baca Selengkapnya : Ternyata Ini yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol
(Kurniasih Miftakhul Jannah)