Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2024, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 2.854 km dibagi menjadi empat tahap.
Untuk tahap I sampai dengan saat ini terdapat 9 ruas tol yang telah beroperasi secara penuh dan sisanya sebagian diharapkan akan selesai pada akhir tahun ini.
Tahap II merupakan ruas tol backbone yang menghubungkan Palembang sampai Pekanbaru, kemudian Tahap III merupakan ruas backbone berkelanjutan yang akan menghubungkan Pekanbaru sampai dengan Aceh.
Jalan Tol Trans Sumatera diharapkan dapat meningkatkan percepatan mobilitas, meningkatkan efektivitas dalam bertransportasi, dan mengurai simpul-simpul kemacetan.
Kemudian memicu pertumbuhan perekonomian daerah serta pemerataan penduduk, sehingga mampu menurunkan biaya transportasi dan menyerap tenaga kerja selama masa konsesi.
(Taufik Fajar)