Begini Cara Cek Utang Pinjol Lewat KTP

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 06:30 WIB
Ilustrasi cara cek utang pinjol ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Begini cara cek utang pinjol lewat KTP menarik untuk diulas. Pasalnya, ini memudahkan nasabah untuk bisa mengetahui apakah data pribadi Anda dijadikan utang oleh pinjol (pinjaman online).

Pasalnya, beberapa kasus orang yang ingin pinjam ke pinjol tapi tidak menggunakan data pribadinya. Melainkan identitas orang lain.

Hal ini tentu merugikan nasabah yang tidak mengetahui bahwa data pribadinya dijadikan informasi mengenai pinjol. Lantas bagaimana cara mengetahuinya?

Untuk itu begini cara cek utang pinjol lewat KTP dengan memakai layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Melalui layanan itu, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

Buka laman https://idebku.ojk.go.id

Pilih "Pendaftaran"

Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

Pastikan informasi benar dan sesuai.

Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya