Viral Influencer Ahmad Rafif Gagal Bayar Rp71 Miliar, Ini Kata BEI

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 17:17 WIB
BEI pastikan influencer saham AFR bukan jebolan incubator (Foto: Shutterstock)
Share :

Secara hukum pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus AFR.

“AFR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya