JAKARTA - Berapakah gaji anggota PPLN Den Haag? Ternyata segini penghasilan Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT yang bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat.
Hal ini dikarenakan Cindra Aditi Tejakinkin berhasil memenangkan gugatan sehingga Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat dikarenakan kasus tindak asusila. Beberapa warganet penasaran mengenai sosoknya serta gajinya.
Lantas berapakah gaji anggota PPLN Den Haag? Ternyata segini penghasilan Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT yang bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah sesuai aturan. Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
– Berikut rincian gaji PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp8,4 juta Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
– Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
– KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang dilangsungkan pada Rabu (3/7/2024).
Hal tersebut menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
(Rina Anggraeni)